Senin, 16 September 2013



Oleh: Risanda Alirastra Budiantoro 

I. Hakekat Ekonomi Pembangunan
Ekonomi pembangunan merupakan suatu proses yang berkesinambungan dan diharapkan hasilnya akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan dengan asumsi cateris paribus. Sebagai salah satu kajian dari ilmu ekonomi yang berkaitan dengan pembangunan sosial dan ekonomi, sehingga pemahaman terhadap ekonomi pembangunan akan mempengaruhi seseorang didalam pengambilan keputusan yang lebih baik untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Syarat untuk mencapai tingkat kesejahteraan bagaimana setiap individu dapat merasakan happiness dengan tetap menjaga antara bekerja, menghasilkan keuntungan dan menabung harus dilaksanakan sesuai dengan proporsinya, jika diaplikasikan dalam lingkup perekonomian antara produksi, pendapatan dan pengeluaran  harus seimbang.
Permasalahan dalam perekonomian Bangsa Indonesia adalah kesenjangan, tingkat produksi yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkat konsumsi masyarakat, atau antara daerah yang kaya dan tertinggal memiliki tingkat kuntitas dan kualitas konsumsi yang berbeda, hal ini harus diatasi secara tepat dan tepat melalui kebijakan pemerintah. Pemerintah Indonesia harus mampu mengatasi permasalahan tersebut agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat khusunya dalam aspek ekonomi dengan memanfaatkan segala potensi yang dimiliki yang ada di seluruh daerah secara optimal (bukan eksplorasi berlebihan), sehingga akan meciptakan pembangunan daerah yang merata menunjukan adanya asas keadilan yang diaplikasikan pemerintah melalui proses yang berkesinambungan untuk mecapai tujuan yang diharapkan yaitu kesejahteraan rakyat sesuai yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, memiliki sifat turunan dari Tuhan sebagai contoh adalah kasih dan sayang, setiap manusia harus mengaplikasikan kasih dan sayang secara adil kepada siapapun. Jika dianalogikan kasih adalah memproduksi (supply) sedangkan sayang adalah mengkonsumsi (demand), untuk menciptakan tingkat keadilan kuantitas supply dan demand harus seimbang berdasarkan musyawarah dan mufakat antar pihak yang berkepentingan Selain itu, setiap individu dituntut untuk sifat beradab memanfaatkan potensi yang ia miliki untuk menciptakan hal yang bermanfaat bagi lingkungan atau masyarakat di sekitar khususnya dalam bidang perekonomian. Asumsi dari perekonomian adalah cateris paribus, bagaimana faktor-faktor tertentu dianggap tetap sehingga tujuan akhir dapat berjalan sesuai dengan harapan.
    
II. Peranan MP3EI
Pada abad ke-21 tantangan global menuntut setiap bangsa mampu mencetak individu yang berkualitas, individu yang mampu menciptakan peluang kesejahteraan dan membantu meningkatkan perekonomian Bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia harus mengubah tantangan tersebut menjadi peluang, melalui perumusan dan penetuan strategi pembangunan nasional yang dipergunakan sebagai alat strategis untuk meningkatkan kualitas perekonomian, pemerintah harus menetukan arah pembangunan nasional yang tepat sesuai dengan kondisi politik, sosial, ekonomi,dan budaya bangsa serta harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Ide munculnya penetapan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang menjadi arah pembangunan ekonomi Indonesia dari tahun 2011 hingga tahun 2025, langkah strategis yang diambil pemerintah Indonesia ini diharapkan dapat berjalan sesuai yang telah direncanakan, optimisme Pemerintah Indonesia dengan menggunakan staretgi tersebut perekonomian bisa lebih kuat dan dapat membangun masa depan bangsa yang lebih baik.
Masterplan ini memiliki dua kata kunci, yaitu percepatan dan perluasan. Dengan adanya masterplan ini, diharapkan Indonesia mampu mempercepat pengembangan berbagai program pembangunan yang ada, terutama dalam mendorong peningkatan nilai tambah sektor-sektor    unggulan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan energi, serta pembangunan SDM dan Iptek. Percepatan pembangunan ini diharapkan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia kedepannya. Selain percepatan, pemerintah juga mendorong perluasan pembangunan ekonomi Indonesia  agar efek positif dari pembangunan ekonomi     Indonesia dapat dirasakan tidak saja di semua daerah di Indonesia tetapi juga oleh seluruh komponen masyarakat di seluruh wilayah nusantara.[1]
Program MP3EI memberikan kesempatan kepada perekonomian nasional, sehingga harus mendapatkan apresiasi khusus karena mampu meberikan perubahan yang signifikan atas perekonomian Bangsa Indonesia. Pembangunan koridor ekonomi di Indonesia dilakukan berdasarkan potensi dan keunggulan masing-masing wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai negara yang terdiri atas ribuan pulau dan terletak di antara dua benua dan dua samudera, wilayah kepulauan Indonesia memiliki sebuah konstelasi yang unik, dan tiap kepulauan besarnya memiliki peran strategis masing-masing yang ke depannya akan menjadi pilar utama untuk mencapai visi Indonesia tahun 2025. Dengan memperhitungkan berbagai potensi dan peran strategis masing-masing pulau besar telah ditetapkan 6 (enam) koridor ekonomi.
Tema pembangunan masing-masing koridor ekonomi dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut:
1.      Koridor Ekonomi Sumatera memiliki tema pembangunan sebagai “Sentra Produksi dan Pengolahan Hasil Bumi dan Lumbung Energi Nasional”;
2.      Koridor Ekonomi Jawa memiliki tema pembangunan sebagai “Pendorong Industri dan Jasa Nasional”;
3.      Koridor Ekonomi Kalimantan memiliki tema pembangunan sebagai “Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Tambang & Lumbung Energi Nasional”;
4.      Koridor Ekonomi Sulawesi memiliki tema pembangunan sebagai “Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Migas dan Pertambangan Nasional;
5.      Koridor Ekonomi Bali – Nusa Tenggara memiliki tema pembangunan sebagai ‘’Pintu Gerbang Pariwisata dan Pendukung Pangan Nasional’’;
6.      Koridor Ekonomi Papua – Kepulauan Malukumemiliki tema pembangunan sebagai “Pusat Pengembangan Pangan, Perikanan, Energi, dan Pertambangan Nasional”.[2].


[1] Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, diakses dari: http://www.depkeu.go.id/ind/others/bakohumas/bakohumaskemenko/MP3EI_revisi-complete_(20mei11).pdf, pada tanggal 11 September 2013, pukul 17.30
[2] Diakses dari : http://kp3ei.go.id/in/main_ind/content1/114, pada tanggal 11 September 2013, pukul 18.00

NILAI:

0 komentar:

Posting Komentar